ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SWASTIKA BALI
MURDHA CITTA
Bali adalah sebuah pulau kecil yang sampai saat ini mengandalkan kehidupannya dari potensi yang bersumber lebih pada kekayaan dan keunggulan budaya lokal dan tidak lepas bebas dari pengaruh lingkungan fisik, sosial dan budaya dari lingkungan regional, nasional bahkan internasionqal. Karenanya, perkembangan kehidupan Bali dulu, kini dan yang akan datang sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Di sisi lain, Bali, Sang Ibu telah begitu banyak melahirkan putra-putri pertiwi yang melalui berbagai pendidikan di luar Bali telah tumbuh menjadi sumber daya manusia dalam berbagai bidang dan level yang tersebar dan telah berkontribusi dalam pembangunan di berbagai pelosok negeri bahkan Internasional.
Oleh karena itu, pembangunan kehidupan di Bali sesuai dengan falsafah Agama Hindu dan kearifan lokal, sebagaimana sloka Om Ano Badrah Kratawo Yanti Wiswatah, semoga Kebenaran datang dari segala penjuru, seharusnya memanfaatkan secara maksimal kebenaran-kebenaran dari mana pun itu, termasuk dari putra-putri Bali tanpa melihat dari dan di mana mereka berada.
Kenyataan ini serta kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang ada membuka kesempatan bagi putra-putri, diaspora Bali untuk ikut berkontribusi dan bertanggung jawab bahu-membahu dalam mewujudkan kehidupan di Pulau Bali yang lebih baik dan berkesinambungan, mewujudkan Bali Shanti lan Jagadhita
Swastika Bali adalah wadah bagi putra-putri Bali yang diinisiasi oleh Alumni Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bali, Swastika Taruna, Surabaya, sebagai sarana komunikasi dan sinergi sesuai kompetensi di bidang masing-masing anggota untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan Bali
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
NAMA
Pasal 1
(1) Organisasi bernama organisasi SWASTIKA BALI yang disingkat SWASTIKA BALI, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut dengan SWASTIKA BALI.
(2) SWASTIKA BALI berbentuk Organisasi Kemasyarakatan
(3) Nama SWASTIKA BALI ditetapkan dalam Pembentukan Organisasi pada Tanggal 7 Februari 2016 di Denpasar
LAMBANG
Pasal 2
(1) Lambang SWASTIKA BALI adalah SWASTIKA dalam karakter garis berbentuk Swastika yang distylisasi oleh gambar bunga teratai berwarna kuning keemasan dilatarbelakangi oleh segi empat berwarna merah tua dibingkai garis berwarna hitam dengan tulisan Swastika Bali di atas bidang berwarna hitam-putih.
(2) Lambang SWASTIKA BALI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
KEDUDUKAN
Pasal 3
SWASTIKA BALI berkedudukan di Ibukota Provinsi Bali
JANGKA WAKTU
Pasal 4
SWASTIKA BALI didirikan pada tanggal 7 Februari 2016 (Tujuh Februari Tahun Dua Ribu Enam Belas) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
BAB III
ASAS DAN KEDAULATAN
ASAS
Pasal 5
SWASTIKA BALI berasaskan Hindu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan SWASTIKA BALI ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam PESAMUHAN AGUNG
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN NILAI DASAR
TUJUAN
Pasal 7
SWASTIKA BALI bertujuan untuk:
a. Membangun, menjaga dan membina komunitas intelektual dan sosial dari berbagai disiplin keilmuan anggotanya
b. Menampung aspirasi dan pikiran-pikiran anggota dan merumuskannya ke dalam konsep-konsep dan tindakan untuk mendukung pembangunan Bali
c. Berperan aktif dalam mewujudkan Bali Shanti lan Jagadhita
FUNGSI
Pasal 8
SWASTIKA BALI berfungsi sebagai wahana:
a. Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung-jawab sosial para anggotanya terhadap pembangunan kehidupan masyarakat Bali.
b. Membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait baik nasional maupun internasional dalam rangka memajukan pembangunan dan kehidupan masyarakat Bali.
c. Melakukan usaha-usaha lain secara profesional untuk menunjang tercapainya tujuan SWASTIKA BALI.
NILAI DASAR
Pasal 9
SWASTIKA BALI mempunyai nilai dasar:
(1)Catur Purusa Artha (Dharma, Artha, Kama, Moksha)
(2)Catur Guru (Guru Swadyaya, Guru Wisesa, Guru Pengajian, Guru Rupaka)
(3)Tri Kaya Parisudha
(4)Tri Hita Karana
BAB IV
KEANGGOTAAN, PERSYARATAN ANGGOTA
JENIS KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Keanggotaan SWASTIKA BALI terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa ditetapkan berdasarkan pendaftaran keanggotaan.
(3) Anggota Kehormatan diangkat oleh pengurus
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA DAN LUAR BIASA
Pasal 11
(1) Hak Anggota SWASTIKA BALI:
a. Memperoleh pelayanan keanggotaan secara baik.
b. Memperoleh perlakuan yang sama dalam mengeluarkan pendapat dan saran secara lisan maupun tulisan.
c. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan SWASTIKA BALI.
d. Memperoleh pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam menjalankan kegiatan SWASTIKA BALI sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Kewajiban Anggota:
a. Menjunjung tinggi, menjaga nama baik dan kehormatan SWASTIKA BALI
b. Menghayati, menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan SWASTIKA BALI serta ketentuan ketentuan lain yang ditetapkan oleh SWASTIKA BALI.
c. Memperteguh semangat kebersamaan sesama anggota.
d. Mempunyai kesadaran yang tinggi untuk aktif melaksanakan dan mengembangkan SWASTIKA BALI.
e. Menaati keputusan-keputusan PESAMUHAN AGUNG dan keputusan-keputusan SWASTIKA BALI lainnya.
f. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
g. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh SWASTIKA BALI.
h. Ikut membela dan memajukan SWASTIKA BALI.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA DAN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 12
(1) Hak Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
a. Memperoleh pelayanan keanggotaan secara baik.
b. Memperoleh perlakuan yang sama dalam mengeluarkan pendapat dan saran secara lisan maupun tulisan.
c. Memperoleh pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam menjalankan kegiatan SWASTIKA BALI sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
a. Menghayati, menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan SWASTIKA BALI serta ketentuan ketentuan lain yang ditetapkan oleh SWASTIKA BALI.
b. Menaati keputusan-keputusan PESAMUHAN AGUNG dan keputusan-keputusan SWASTIKA BALI lainnya.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 13
(1) Pengurus SWASTIKA BALI terdiri dari:
a. Pengurus Pusat
b. Pengurus Daerah
(2) Pengurus SWASTIKA BALI bertanggung jawab penuh atas kepengurusan organisasi untuk kepentingan organisasi sesuai tingkatannya.
(3) Pengurus SWASTIKA BALI wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan organisasi untuk disahkan dalam Rapat Pengurus yang sesuai untuk itu
(4) Pengurus SWASTIKA BALI wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kerangka Struktur Kepengurusan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(6) Tata cara Pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
PENGURUS PUSAT
Pasal 14
(1) Pengurus Pusat adalah organ SWASTIKA BALI yang melaksanakan tugas-tugas kepengurusan SWASTIKA BALI di tingkat Pusat.
(2) Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pesamuhan Agung
(3) Susunan Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(4) Apabila dipandang perlu, Pengurus Pusat dapat membentuk dewan, komite, tim atau panitia untuk mendukung tugas dan fungsi pengurus.
(5) Kewajiban, hak, tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
PENGURUS DAERAH
Pasal 15
(1) Pengurus Daerah adalah organ SWASTIKA BALI yang melaksanakan tugas-tugas kepengurusan SWASTIKA BALI di tingkat Kabupaten atau Kota.
(2) Pengurus Daerah dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dalam Pesamuhan Madya.
(3) Susunan Pengurus Daerah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Apabila dipandang perlu, Pengurus Daerah dapat membentuk tim atau panitia untuk mendukung tugas dan fungsi pengurus
(5) Kewajiban, hak, tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Daerah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
DEWAN PENGAWAS
Pasal 16
(1) Dewan Pengawas adalah organ SWASTIKA BALI yang berfungsi melakukan pengawasan internal.
(2) Anggota Dewan Pengawas adalah Anggota SWASTIKA BALI yang dipandang mampu untuk melaksanakan tugas pengawasan yang dipilih dan ditetapkan melalui Pesamuhan Agung.
(3) Ketua Dewan Pengawas dipilih oleh anggota Dewan Pengawas terpilih.
(4) Dewan Pengawas berfungsi memberikan masukan berupa nasihat, kritik dan saran atas pelaksanaan program SWASTIKA BALI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
YAYASAN DAN BADAN
Pasal 17
(1) Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas dapat membentuk Yayasan dan/atau Badan sesuai kebutuhan.
(2) Yayasan dan/atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari SWASTIKA BALI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Yayasan dan/atau Badan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PESAMUHAN, RAPAT DAN SABHA
PESAMUHAN
Pasal 18
(1) Pesamuhan terdiri dari:
a. Pesamuhan Agung (Musyawarah Pusat)
b. Pesamuhan Agung Luar Biasa (Musyawarah Pusat Luar Biasa)
c. Pesamuhan Madya (musyawarah Daerah)
d. Pesamuhan Madya Luar Biasa (musyawarah Daerah Luar Biasa)
(2) Pesamuhan Agung dan Pesamuhan Agung Luar Biasa merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi SWASTIKA BALI di tingkat Pusat
(3)Pesamuhan Madya dan Pesamuhan Madya Luar Biasa merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi SWASTIKA BALI di tingkat Daerah
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai Pesamuhan Agung, Pesamuhan Agung Luar Biasa, Pesamuhan Madya dan Pesamuhan Madya Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
RAPAT DAN SABHA
Pasal 19
(1) Rapat organisasi meliputi:
a. Rapat Kerja
b. Rapat Koordinasi
c. Rapat Pleno Pengurus
(2) Sabha meliputi:
a. Sabha (pertemuan ilmiah)
b. Sabha-sabha SWASTIKA BALI lainnya.
(3) Ketentuan mengenai Rapat dan Sabha diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
KUORUM
Pasal 20
(1) Pesamuhan Agung dan Pesamuhan Agung Luar Biasa sah jika dihadiri oleh peserta yang memenuhi kuorum.
(2) Pesamuhan Madya dan Pesamuhan Madya Luar Biasa sah jika dihadiri oleh peserta yang memenuhi kuorum.
(3) Kuorum Pesamuhan Agung, Pesamuhan Agung Luar Biasa, Pesamuhan Madya dan Pesamuhan Madya Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 21
(1) Keuangan SWASTIKA BALI diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keuangan SWASTIKA BALI dipergunakan untuk mencapai tujuan SWASTIKA BALI dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus
(3) Pengelolaan dan penggunaan keuangan SWASTIKA BALI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI hanya dapat dilakukan dalam Pesamuhan Agung atau Pesamuhan Agung Luar Biasa.
Pasal 23
(1) Perubahan Anggaran Dasar dituangkan dalam akta notaris.
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap tujuan SWASTIKA BALI.
(3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan SWASTIKA BALI harus mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(4) Perubahan Anggaran Dasar ini selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
BAB X
PEMBUBARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN ORGANISASI
PEMBUBARAN
Pasal 24
(1) Pembubaran SWASTIKA BALI hanya dapat dilakukan melalui Pesamuhan Agung Luar Biasa dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
b. keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
(2) Dalam hal SWASTIKA BALI bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, PESAMUHAN AGUNG Luar Biasa menunjuk likuidator untuk menyelesaikan urusan kekayaan SWASTIKA BALI.
(3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 25
Dalam hal SWASTIKA BALI bubar, SWASTIKA BALI tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun lagi, kecuali untuk menyelesaikan urusan kekayaannya dalam proses likuidasi.
PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 26
Sisa likuidasi diserahkan kepada Negara atau lembaga sosial.
BAB XI
PERINGATAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 27
(1) SWASTIKA BALI dapat memberi peringatan dan sanksi organisasi kepada anggota maupun pengurus.
(2) Peringatan dan sanksi organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal28
(1) Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur melalui Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan SWASTIKA BALI.
(2) Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan SWASTIKA BALI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
(3) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan SWASTIKA BALI tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.